PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA...
Pasal 15
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IV a. (2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V a.
