PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 30
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan Tugas Pembantuan harus sesuai dengan Renja-KL dan Rencana Kerja Pemerintah. (2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
