PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana program, kegiatan, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan dan
mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
