PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 24
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan. (2) Pemerintah Daerah provinsi dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi. (3) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota.
(4) Pengelola kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan d. Bendahara Pengeluaran.
