PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 20
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang.
