PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak...
Pasal 15
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IV.a. (2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a.
