Pasal 13
(1) Verifikasi data rencana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh dinas sosial provinsi dan/atau unit pelayanan terpadu satu pintu untuk pemeriksaan bonafiditas institusi, pemeriksaan hadiah, dan berkas data dukung hadiah guna memberikan status rencana program. (2) Dalam hal rencana program tidak disetujui, penyelenggara harus melakukan revisi rencana program. (3) Dinas sosial provinsi dan/atau unit pelayanan terpadu satu pintu memberikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi yang telah disetujui untuk disampaikan kepada pemohon dan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan izin UGB dan PUB. (4) Dalam hal pemerintah daerah provinsi menerapkan pengurusan perizinan terpadu, rekomendasi dikeluarkan oleh unit pelayanan terpadu 1 (satu) pintu. (5) Penyelenggara harus mengunggah bukti pembayaran setelah rekomendasi dikeluarkan oleh dinas sosial provinsi dan/atau unit pelayanan terpadu 1 (satu) pintu. 2, Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
