Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana anggaran, urusan surat
menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga serta kehumasan. (2) Subseksi Program dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program pelayanan rehabilitasi sosial, pemberian informasi, advokasi sosial dan kerjasama, penyiapan bahan standardisasi pelayanan, resosialisasi, pemantauan serta evaluasi pelaporan. (3) Subseksi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan observasi, identifikasi, registrasi, bimbingan jasmani dan penetapan diagnosa, bimbingan dasar tentang rungu wicara, fisik, mental, sosial, dan keterampilan, penyaluran dan bimbingan lanjut.
