PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PSBRW “Meohai” Kendari mempunyai tugas memberikan bimbingan, rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan dasar tentang rungu wicara, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi dan bimbingan lanjut bagi penyandang disabilitas rungu wicara.
