PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERUBAHAN DATA PENERIMA...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial. (3) Calon PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat didaftarkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan pada periode berikutnya.
