PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi : a. pengelolaan; b. syarat, prosedur, dan mekanisme; c. pendanaan; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. pelaporan.
