PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bantuan Beras Reguler pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipergunakan di daerah rawan bencana untuk pelaksanaan kegiatan mitigasi bencana melalui pendirian dapur umum lapangan.
