PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Pasal 22
BAB 6 — PELAPORAN
Dalam hal penggunaan beras bantuan bagi korban bencana tidak dilaporkan oleh kepala instansi sosial kabupaten/kota kepada kepala instansi sosial provinsi, maka pengajuan bantuan beras berikutnya tidak akan direalisasikan.
