PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bantuan Beras Reguler dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pangan berupa beras dalam penanggulangan bencana melalui pendirian dapur umum lapangan dan/atau dibagikan langsung pada saat prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
