PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Pasal 19
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Penggunaan beras reguler dalam penanggulangan bencana harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap triwulan, semester, dan tahunan.
