PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Pasal 17
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan dalam pengadaan beras reguler meliputi : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan dalam penyaluran beras reguler dari gudang Perum BULOG ke lokasi sasaran dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
