PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Pasal 15
BAB 3 — SYARAT, PROSEDUR, DAN MEKANISME
(1) Penyerahan bantuan beras reguler dalam penanggulangan bencana dilaksanakan oleh petugas dinas/instansi sosial kabupaten/kota kepada kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis untuk disalurkan. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh camat dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
