PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Pasal 12
BAB 3 — SYARAT, PROSEDUR, DAN MEKANISME
(1) Syarat penggunaan beras reguler sebagai berikut : a. adanya bencana dan/atau rencana mitigasi bencana; b. adanya data korban bencana dari desa/kelurahan; dan c. adanya kegiatan pemulihan sosial. (2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan beras reguler dapat digunakan untuk kegiatan bakti sosial di daerah rawan bencana dan/atau daerah pasca bencana.
