PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 33
BAB 9 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening Kas Umum Negara.
