PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 24
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
(2) Pemerintah provinsi dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi. (3) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota. (4) Pengelola kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM; dan d. Bendahara Pengeluaran.
