PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 19
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah. (2) Tata cara pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan barang milik negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
