PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PROSEDUR DAN MEKANISME PENYALURAN CADANGAN BERAS...
Pasal 14
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi CBP terhadap korban bencana dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, instansi sosial bersama Perum BULOG sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Biaya pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ditanggung oleh Kementerian Sosial bersama Perum BULOG.
