PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Pasal 24
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan PPSE bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.
