PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Pasal 13
BAB 2 — MEKANISME PPSE
(1) Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengembangan keterampilan: a. wirausaha; atau b. kerja. (2) Pengembangan keterampilan wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan membekali individu dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memulai atau mengembangkan dan mengelola usaha. (3) Pengembangan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
