PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Pasal 11
BAB 2 — MEKANISME PPSE
(1) Penetapan KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan setelah proposal usaha atau daftar riwayat hidup calon KPM telah ditelaah dan disetujui oleh anggota tim pengkaji. (2) Penetapan KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial.
