PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 41
BAB 4 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam melakukan penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas. (2) Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian intern dan ekstern.
