PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas: a. pelaksanaan program strategis/prioritas nasional; b. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan c. Pemantauan lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
