PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Auditi dapat meminta penundaan waktu pelaksanaan Audit secara tertulis melalui pimpinan unit organisasi kepada Inspektur Jenderal disertai alasannya. (2) Inspektur Jenderal dapat memberikan penundaan waktu pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis.
