PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Audit dilaksanakan melalui tahapan: a. pertemuan pendahuluan; b. penelahaan dokumen dan wawancara; c. pengujian lapangan; d. penyusunan kertas kerja Audit; e. penyusunan Notisi; f. penyampaian dan pembahasan Notisi; dan g. penyusunan dan penandatanganan BAHA.
