PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Tim Pemantauan dan tim kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d dan huruf e merupakan Auditor dan/atau pegawai yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal.
