PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME PERMOHONAN DAN PENCAIRAN UEP
(1) Pencairan UEP dilakukan setelah KUBE membuat rencana anggaran biaya penggunaan UEP yang ditandatangani oleh ketua dan bendahara dengan disetujui oleh kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota. (2) Pencairan UEP kepada KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen dengan ketua kelompok yang telah ditetapkan. (3) Pencairan UEP kepada KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui mekanisme
transfer bank penyalur kepada rekening kelompok penerima Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
