PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANGJASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya sekretariat ULP dibebankan kepada Biro Umum. (2) Biaya yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibebankan kepada masing-masing satuan kerja yang melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa.
