PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial...
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Pasca Lara Kronis “Wasana Bahagia” di Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dan angka 14 pada Lampiran II Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
