PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
