PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
