PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN PK
PK dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut: a. terjadi pergantian atau mutasi pejabat; b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran, perubahan program, kegiatan, dan alokasi anggaran; c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
