PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENYUSUNAN LKj
(1) LKj sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. uraian singkat organisasi terkait dengan tugas dan fungsi; b. rencana dan target kinerja yang ditetapkan dalam PK; c. pengukuran capaian PK; dan d. evaluasi dan analisis pencapaian kinerja. (2) Format LKj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
