PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman pelayanan sosial lanjut usia yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
