Pasal 37
BAB 5 — KEWENANGAN
Bupati atau Walikota memiliki kewenangan: a. melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia; b. mengkoordinasikan pelayanan sosial lanjut usia dalam kabupaten/kota; c. melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi; d. melaksanakan kegiatan pembentukan dan peningkatan kapasitas serta pelayanan sosial lanjut usia; e. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya; f. melakukan pemantapan terhadap sumber daya manusia yang sudah dididik dan dilatih oleh Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi; g. melakukan pendataan lanjut usia. h. merencanakan kebutuhan sumber daya manusia sebagai tenaga pendamping untuk meningkatkan aksesibilitas kepada lanjut usia; i. menyediakan aksesibilitas; dan j. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan sosial lanjut usia.
