Pasal 35
BAB 5 — KEWENANGAN
Menteri memiliki kewenangan: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelayanan sosial lanjut usia; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan sosial lanjut usia; c. melaksanakan kebijakan, memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelayanan sosial lanjut usia; d. melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat; e. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan sosial lanjut usia; f. melakukan koordinasi dengan instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota terhadap pelayanan sosial lanjut usia; g. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan sosial lanjut usia; dan h. menyediakan aksesibilitas dan melakukan advokasi serta koordinasi kepada lembaga lain untuk menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia.
