PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 32
BAB 4 — PENGEMBANGAN LEMBAGA LANJUT USIA
Pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan lanjut usia mempunyai sasaran yang meliputi : a. LKS lanjut usia yang memberikan pelayanan langsung kepada lanjut usia; dan b. Lembaga Koordinatif yang memberikan dukungan terhadap LKS lanjut usia.
