PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 25
BAB 3 — PERLINDUNGAN
Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mencakup: a. sarana dan prasarana umum; dan b. kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum.
