PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 23
BAB 3 — PERLINDUNGAN
Pelayanan kedaruratan bagi lanjut usia dilakukan dalam bentuk: a. layanan pengaduan; b. rujukan untuk pemulihan fisik dan mental; c. pendampingan; dan d. penempatan di tempat penanganan trauma lanjut usia.
