PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 21
BAB 3 — PERLINDUNGAN
Pelayanan sosial kedaruratan meliputi lanjut usia: a. dalam situasi bencana alam dan bencana sosial; dan b. yang mengalami perlakuan salah.
