PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 7
BAB 4 — LINGKUP WILAYAH DAN TIPOLOGI
(1) Lingkup wilayah kegiatan LKS dapat meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) LKS yang lingkup wilayahnya meliputi nasional menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial lebih dari 1 (satu) provinsi. (2) LKS yang lingkup wilayahnya meliputi provinsi menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota. (3) LKS yang lingkup wilayahnya meliputi kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial pada 1 (satu) kabupaten/kota di provinsi setempat.
