PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 53
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua LKS yang sudah ada pada saat ditetapkannya Peraturan ini dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan ini.
