PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, PERAN DAN FUNGSI
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial LKS mempunyai peran : a. mencegah terjadinya masalah sosial; b. memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan c. menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga.
