PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 49
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) huruf a, dan Pasal 48 ayat (2) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama dan peringatan selanjutnya.
