PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 47
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
LKS yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan.
