Pasal 37
BAB 8 — KEWENANGAN
Bupati/walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS mempunyai kewenangan : a. mengkoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LKS;
b. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya 1 (satu) kabupaten/kota; c. melaksanakan pendataan; d. merumuskan dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pendayagunaan LKS kabupaten/kota; e. pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pendayagunaan LKS; f. pemberian rekomendasi untuk pemenuhan syarat akreditasi; g. penguatan kapasitas kelembagaan; h. pendayagunaan kemitraan dengan LKS asing yang mencakup tenaga asing dan bantuan/hibah; i. pembinaan dan pengawasan; j. pemantauan dan evaluasi; k. koordinasi antar lembaga/LKS; l. pemberian fasilitasi untuk pengembangan pendayagunaan sarana dan prasarana kelembagaan dan pelayanan LKS; dan m. memberikan izin teknis kepada LKS Asing di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
